loader
Klik pada tanda panah di pojok kanan untuk membuka jawaban
1. Aplikasi apakah ini?

Aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, yang sesuai amanat Pemendagri No. 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Adminstrasi Kependudukan Secara Daring. Tujuan aplikasi ini disediakan agar warga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI), dll melalui daring / Online dan dapat di cetak sendiri dari rumah atau ditempat lainnya. Jika besok hari Anda kehilangan dokumen-dokumen kependudukan, Anda cukup login pada akun user Anda dan download kembali file dokumen yang dimaksud .
Dokumen tersebut dapat dicetak berulang-ulang selagi tidak ada perubahan data dan status dokumen masih valid/aktif.

Pada layanan tatap muka (datang langsung ke Dukcapil), jika syarat-syarat kurang, maka Anda akan diminta pulang untuk melengkapi syarat-syarat yang dimaksud dan datang lagi ke esokan harinya.
Tetapi dengan aplikasi layanan ini, Anda dapat langsung mengetahui apakah status permohonan Anda ditolak atau dapat diproses. Jika permohonan Anda ditolak, Anda bisa mengulang kembali pengajuan baru Anda dan mengupload kembali syarat-syarat yang diminta, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu bolak-balik ke kantor Dukcapil.

Uruslah dokumen Anda sendiri tanpa perlu perantara, karena data kependudukan bersifat rahasia. Pastikan dokumen kependudukan Anda tidak dimanfaatkan oleh orang lain atau pihak lain yang dapat merugikan Anda.

Gunakan waktu luang Anda untuk membaca petunjuk, syarat-syaarat layanan atau mekenisme layanan, dan memfaatkan selalu aplikasi layanan online ini, guna menuhi kebutuhan akan dokumen kependudukan Anda.

2. Dokumen apa sajakah yang bisa diurus menggunakan aplikasi ini?

Layanan yang bisa diajukan oleh pemohon dapat dilihat pada Daftar Jenis Layanan. Klik pada menu "Daftar Jenis Layanan" untuk menampilkan daftar jenis layanan. Pada daftar yang muncul, klik pada tombol "Detail" untuk menampilkan detail tentang layanan tersebut.

Detail layanan berisi syarat, mekanisme, formulir, isian, dan lain-lain.

3. Apakah harus mendaftar sebagai user?

Ya, anda harus mendaftar sebagai user terlebih dahulu. (Sesuai permendagri No 7 tahun 2019, pasal 9 ayat 1 huruf a )

Pilih menu "Pendaftaran User Baru" untuk membuka form pendaftaran user baru.

Siapkan terlebih dahulu :
1. KTP-EL/ Suket/ Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
2. Kartu Keluarga (Yang sudah ditandatangani oleh Kepala Keluarga)
3. Contoh tanda tangan anda di atas kertas putih
4. Foto diri/Selfie (dengan memegang KTP-El)

Isikan form pendaftaran user baru dengan :
1. NIK KTP-EL
2. Nama Lengkap
3. Nomor Whatsapp (input nomor WA yang aktif guna keperluan pemberitahuan/notifikasi layanan)
4. Nomor Kartu Keluarga
5. Password, 8 karakter (bebas)
6. Alamat pengiriman (isi dengan lengkap alamat , nama jalan/gang, kecamatan dll, jika diperlukan untuk pengiriman dokumen kependudukan)
7. Foto KTP El, Kartu Keluarga, Contoh tanda tangan, serta Foto Selfie. pastikan mengambil foto menggunakan kamera handphone anda.

Tekan tombol kirim dan tunggulah hingga muncul pesan bahwa user berhasil dibuat.

Video Cara Pendaftaran :
https://youtu.be/2WadMyATuz8

4. Saya salah menginput data, bagimana selanjutnya?

Jika salah memasukkan data pada saat pendaftaran user baru maka pendaftaran user tersebut harus dibatalkan terlebih dahulu.

Pembatalan pendaftaran user hanya dapat dilakukan oleh petugas Dinas. Hubungi nomor WA yang tertera di bawah untuk mengadukan hal ini.

5. Bisakah langsung mengajukan layanan setelah mendaftar?

Tidak, anda harus menunggu pendaftaran user baru anda selesai diverifikasi oleh petugas terlebih dahulu. Proses verisikasi dilakukan pada hari dan jam kerja.

Setelah diverifikasi maka anda akan menerima pemberitahuan melalui Whatsapp. Oleh karena itu pastikan nomor whatsapp yang anda daftarkan AKTIF.

6. Saya sudah terdaftar dan telah diverifikasi, bagaimana cara mengajukan pelayanan?

Pilihlah jenis layanan dari menu "Jenis Layanan". Tekan tombol "Detail" untuk membuka detail pelayanan.
Bacalah detail pelayanan tersebut dengan seksama dan siapkanlah persyaratan yang dibutuhkan oleh layanan tersebut.

Untuk membuat pengajuan layanan, tekan tombol "Buat pengajuan baru" pada bagian akhir dari detail layanan. Anda akan diminta untuk login terlebih dahulu jika belum, kemudian form pengajuan akan tampil. Isilah form pengajuan dengan teliti.

Video contoh pengajuan layanan :
https://youtu.be/kH4b5Jk9cZE

7. Adakah petunjuk pengajuan untuk masing-masing layanan?

Tiap layanan memiliki petunjuk untuk dijadikan pedoman pengajuan layanan. Buka detail layanan yang diinginkan kemudian tekan tombol "Download petunjuk" untuk mendownload petunjuk dalam format PDF yang dapat dicetak sendiri.

8. Saya sudah membuka detail layanan. Apakah yang dimaksud dengan syarat layanan?

Syarat layanan berbeda antara layanan yang satu dengan layanan yang lain. Syarat layanan wajib dipenuhi oleh pemohon sebelum mengajukan layanan.

9. Ada syarat yang tidak bisa saya penuhi, apakah itu tidak masalah?

Syarat layanan wajib dipenuhi oleh pemohon, namun beberapa persyaratan membutuhkan kondisi-kondisi tertentu.

Sebagai contoh persyaratan "Fotocopy surat nikah dilegalisir (bagi yang sudah menikah)". Jika pemohon belum menikah maka tentunya tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

10. Apakah harus mengirim berkas fisik persyaratan ke Dinas?

Beberapa jenis pelayanan mengharuskan pemohon untuk mengirimkan berkas persyaratan ke Dinas, namun ada jenis pelayanan yang tidak mengharuskan.

Bacalah detail layanan dengan teliti. Keharusan mengirimkan berkas persyaratan atau tidak secara jelas dinyatakan di sana.

11. Kemana mengirimkan berkas fisik persyaratan?

Setelah melakukan pengajuan layanan, anda dapat mencetak label alamat pengiriman beserta checklist persyaratan.

Bukalah menu "Daftar Pengajuan". Dari daftar pengajuan yang ditampilkan, tekan tombol "Cetak label alamat" pada pengajuan anda.

12. Saya tidak bisa mencetak label alamat pengiriman, bisakah ditulis tangan?

Bisa, salinlah alamat pengiriman dari detail pengajuan. Caranya bukalah detail pengajuan dengan menekan tombol "Detail" pada pengajuan. Detail pengajuan akan ditampilkan.

Scroll ke bagian "Pengiriman Berkas Fisik". Salinlah alamat beserta kode pengajuan pada amplop berisi persyaratan yang hendak dikirimkan. Pastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengirimkan berkas.

13. Oke saya sudah paham tentang syarat layanan, bagaimana dengan mekanisme pengajuan?

Mekanisme pengajuan menjelaskan urutan langkah-langkah yang akan terjadi sejak pemohon menyiapkan syarat hingga diterbitkannya dokumen kependudukan yang diinginkan (jika layanan menghasilkan dokumen kependudukan)

14. Terdapat formulir yang harus diisi, bagaimana cara mengisinya?

Beberapa layanan dapat saja memiliki formulir yang harus diisi oleh pemohon. Untuk mengisinya formulir harus didownload terlebih dahulu, kemudian dicetak, dan diisi.

Untuk mendownload formulir, pada detail layanan yang ditampilkan, klik pada tombol "Download". Pastikan mendownload dan mengisi seluruh formulir.

15. Apakah formulir harus dikirimkan ke Dinas?

Tergantung. Jika layanan mengharuskan pengiriman berkas fisik persyaratan dan formulir tersebut termasuk di dalam persyaratan maka formulir harus ikut dikirimkan setelah diisi.


Jika tidak diharuskan untuk dikirimkan, bisa jadi formulir termasuk ke dalam dokumen yang harus diupload lewat form pengajuan dengan cara memfoto formulir yang telah diisi tersebut.

16. Apakah isian pengajuan harus diisi?

Tentu saja dan pastikan anda mengisinya dengan data yang valid. Isian pengajuan akan digunakan untuk mengecek kesesuaian antara data dokumen yang diupload dengan isian.

Sebagai contoh, pada dokumen KTP-El yang diupload pemohon, nama penduduk tidak terlihat jelas, maka petugas di Dinas dapat menggunakan isian Nama Penduduk di isian pengajuan.
Jika isian yang dimaksud tidak ada maka cukup diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-'.

17. Bagaimana format isian pengajuan, haruskah menggunakan huruf besar atau huruf kecil, bagimana dengan tanggal?

Secara umum, gunakan huruf kapital untuk mengisi, kecuali jika diharuskan menggunakan huruf kecil seperti pada nomor putusan pengadilan (jika ada) atau lainnya.

Tanggal diisi dengan format yang deskriptif, misal 01 September 2019. Jangan gunakan format yang ambigu, seperti 09/01/2019 karena petugas Dinas dapat membacanya sebagai 09 Januari 2019

18. Dokumen untuk diupload, apakah itu? Bagaimana cara uploadnya?

Beberapa layanan bisa saja mengharuskan pemohon untuk mengupload dokumen tertentu.

Untuk mengupload dokumen anda cukup menekan tombol "Browse" pada bagian Upload Dokumen kemudian memilih dokumen yang sesuai.

19. Tombol browse membuka kamera pada handphone saya, apakah dokumen kependudukan harus difoto?

Ya, Anda diharuskan memfoto dokumen yang dibutuhkan. Dengan memfoto membuktikan bahwa dokumen yang Anda upload merupakan dokumen terbaru dan benar-benar ada.

20. Haruskah mengupload semua dokumen?

Tergantung jenis layanan. Beberapa jenis layanan hanya membutuhkan upload dokumen jika kondisi tertentu terpenuhi.

Sebagai contoh upload "Foto halaman pertama surat nikah (jika sudah menikah)" maka pemohon yang belum menikah tidak harus mengupload dokumen tersebut. Bacalah detail layanan dengan seksama terkait hal ini.

21. Apakah bedanya status pengajuan dan proses pengajuan?

Status pengajuan menggambarkan status terkini dari pengajuan layanan yang dilakukan. Seluruh layanan memiliki daftar status pengajuan yang sama.

Proses pengajuan menggambarkan proses yang dilewati oleh pengajuan ketika pengajuan dinyatakan dapat diproses oleh Dinas. Tiap jenis layanan bisa saja memiliki rangkaian proses pengajuan yang berbeda satu sama lain.

Sebagai contoh, layanan yang mensyaratkan pengiriman berkas persyaratan memiliki proses pengajuan "MENUNGGU DATANGNYA BERKAS FISIK PERSYARATAN" sementara layanan lainnya tidak.

22. Apa yang dimaksud dengan dokumen yang bisa didownload itu?

Dokumen yang bisa didownload merupakan dokumen dalam bentuk PDF yang bisa didownload dan dicetak sendiri oleh pemohon menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Penggunaan kertas HVS 80 gram ukuran A4 ini sesuai amanat Permendagri No. 109 tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Semua dokumen sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) melalui sertifikasi BsRE dan jika yang diteriutkan adalah dokumen Kartu Keluarga, silahkan Kepala Keluarga yang memawakili kepemilikan atas Kartu Keluarga tersebut menandatangani Kartu Keluarganya.

Qrcode TTE yang ada pada dokumen Kependudukan dapat discan atau dibaca melalui aplikasi VeryDS (Play store) atau dari kamera Handphone agar dapat mengetahui status Aktif sebuah dokumen kependudukan.

23. Apa yang dimaksud dengan dokumen ADM?

ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) merupakan inovasi baru, di mana pemohon dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Dokumen ADM adalah dokumen yang dapat dicetak secara mandiri pada mesin ADM.

24. Saya sudah membuat pengajuan layanan, tapi terdapat kesalahan input. Bisakah dibatalkan?

Setelah melakukan pengajuan layanan anda masih berkesempatan untuk membatalkan pengajuan selama tombol "Batalkan" masih muncul pada daftar pengajuan yang anda lakukan.

Pembatalan pengajuan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Setelah kurun waktu tersebut anda tidak dapat membatalkan pengajuan. Hubungi petugas Dinas untuk meminta pembatalan pengajuan.

25. Saya lupa password, bagaimana mengganti passwod saya?

Gunakan nomor WA yang Anda daftarkan, lalu hubungi Nomor WA dibawah ini, dengan mengetik pesan 'lupa password' dan tunggulah balasan dari petugas.
Proses reset password ini dilakukan pada hadi dam jam kerja.

Nomor Whatsapp Hotline

0813000000